Berjibab Malah Bikin Dosa?

Ditulis oleh Lutfiah (May Semester 3)

sumber gambar: Pin by Victor Ashkenazy on Beauty of Women of Orient | Niqab, Beautiful eyes, Beautiful (pinterest.com)

Baru-baru ini, viral seorang selebgram yang memakai jilbab dan berpakaian menutup aurat namun tidak seperti menutup aurat, atau bisa dikatakan tidak sesuai dengan syari’at Islam. Hal tersebut diketahui dari unggahan-unggahannya baik berupa foto atau video yang berada di akun sosial medianya, bahkan terdapat video yang tidak senonoh dalam unggahannya. Hal ini sangat merisaukan publik, karna pakaian yang ia pakai tidak mencerminkan seorang muslimah yang berjilbab untuk menutupi aurat. Bahkan hal tersebut sangat menjatuhkan martabat seorang muslimah. Serta menurunkan keistimewaan yang ada dalam jilbab itu sendiri.

Sebenarnya masalah dalam penggunaan jilbab dan pakaian yang tidak sesuai dengan syariat Islam tidak hanya terjadi pada oknum yang bersangkutan di atas, namun banyak perempuan lainnya yang melakukan hal yang sama, seperti pakaian muslimah yang dikenakan tidak longgar serta jilbab yang dipakai tidak menutupi dada, bahkan memakai pakaian potongan yang ketat seperti celana.

Dengan demikian, dalam artikel ini penulis tertarik untuk membahas mengenai jilbab dan aurat perempuan dalam Islam. Lantas, bagaimanakah cara berjilbab dan menutup aurat yang benar sesuai dengan perintah Allah SWT. dan Rasulullah SAW. dalam syariat Islam?

Urgensi jilbab dalam Islam merupakan suatu bentuk kesantunan bagi seorang perempuan muslimah. Dalam al-Qur’an Allah SWT. berfirman perihal kesantunan tersebut, yaitu:

“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah SWT. adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (al-Ahzab: 59)

Dalam ayat tersebut menjelaskan, bahwa al-Qur’an sangat memperhatikan perlindungan terhadap tubuh dan harga diri perempuan. Bahkan seorang laki-laki yang berani menuduh sembarangan terhadap seorang perempuan baik-baik atas perbuatan keji atau tidak senonoh, maka akan mendapatkan dosa besar. Hal ini sebagaimana terdapat dalam al-Qur’an, yaitu:

“Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik.” (an-Nur: 4)

Ketentuan berpakaian untuk perempuan muslimah telah terdapat dalam al-Qur’an dan hadis Nabi SAW. yakni terdapat syarat-syarat dasar dalam pakaian muslimah. Hal ini tidak diterapkan hanya di depan orang-orang yang bukan mahram saja, namun juga untuk sahnya salat. Mengenai penggunaan jilbab yang sesuai dengan syari’at Islam ialah memanjangkannya hingga menutupi leher dan dada. Sebagaimana firman Allah SWT. dalam al-Qur’an:

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada-nya.” (an-Nur: 31)

Ayat tersebut menjelaskan, bahwa penutup kepala yang dipakai oleh seorang perempuan muslimah harus dipanjangkan sehingga tidak hanya menutupi rambut, namun juga dipanjangkan hingga menutupi leher dan dada.

Dan mengenai pakaian yang dipakai untuk menutupi aurat, tidak hanya sekedar pakaian yang bisa dibuat untuk menutupi tubuh saja tanpa memperhatikan kelonggarannya sehingga memperlihatkan bagian-bagian tubuh seperti garis dada, pinggang dan pantat. Bahkan sebaliknya, yakni pakaian yang digunakan harus cukup longgar sehingga tidak membentuk tubuh perempuan. Hal ini senada dengan sabda Rasulullah SAW. yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA. yaitu:

“Dua jenis orang akan mengalami siksaan paling berat di neraka. Pertama adalah para pembesar yang membawa cambuk seperti ekor sapi dan mereka akan menggunakannya untuk mencambuk orang. Kedua, perempuan-perempuan yang akan telanjang meskipun mengenakan pakaian (karena mengenakan pakaian ketat dan tembus pandang); mereka akan menarik oramg-orang asing (pria). Kepala mereka akan menggantung di samping seperti punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga dan bahkan tidak akan mencium wangi surga, meskipun wanginya mencapai jarak yang jauh.” (HR. Muslim)

Dari hadis di atas, juga menjelaskan bahwa pakaian yang dipakai harus cukup tebal yakni tidak tembus pandang sehingga tidak memperlihatkan warna kulit yang ditutupi atau bentuk tubuh yang seharusnya ditutup. Serta larangan menyanggul rambut terlalu tinggi dengan ukuran besar sehingga terlihat seperti punuk unta. Dan hal ini juga dikuatkan oleh hadis lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda:

“Di generasi mendatang, di antara umatku, akan ada perempuan-perempuan yang berpakaian tetapi telanjang. Di atasnya kepalanya (karena gaya rambut) akan terlihat seperti punuk unta. Kutuklah mereka karena mereka memang berdosa (mereka tidak akan mendapat rahmat Allah SWT.” (HR. Thabrani dan Muslim)

Jadi, dari penjelasan di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa  cara menutup aurat yang sesuai syari’at Islam ialah memakai jilbab dengan memanjangkannya sampai menutupi dada, memakai pakaian yang cukup longgar dan tebal sehingga tidak memperlihatkan bentuk tubuh dan warna kulit. Serta terdapat larangan dalam gaya rambut yang menyerupai punuk unta.

HIKAM.ID

Komunitas HIKAM. Sekolompok mahasantri pesantren Al Fithrah Surabaya